Polres Jaksel beri ultimatum warga Mampang untuk tidak tawuran

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan memberi ultimatum kepada warga Mampang untuk tidak nekat melakukan aksi tawuran karena akan ada tindakan tegas dari aparat sesuai hukum yang berlaku. 

“Ada pesan yang perlu disampaikan dari Kapolres, ini semacam ultimatum keras bagi para pelaku yang mencoba membuat keributan atau tawuran,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat merilis kasus tawuran Mampang di Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengakui, hal ini tak terlepas dari banyaknya kasus tawuran di wilayah hukumnya yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun dan memberi ampun terhadap para pelaku yang terlibat tawuran.

Karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan menoleransi para pelaku terutama mereka yang menggunakan senjata tajam.

“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas. Baik itu senjata api, senjata tajam. Tentunya kami tidak akan mentoleransi bagi warga yang menyalahgunakan,” kata Agus.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran antarkelompok remaja di Mampang Prapatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja berinisial EBK (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. EBK tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap 11 pelaku tawuran di Mampang

Baca juga: Jelang HUT RI, warga Johar Baru tawuran sebabkan satu korban tewas

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polres Jaksel beri ultimatum warga Mampang untuk tidak tawuran

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan memberi ultimatum kepada warga Mampang untuk tidak nekat melakukan aksi tawuran karena akan ada tindakan tegas dari aparat sesuai hukum yang berlaku. 

“Ada pesan yang perlu disampaikan dari Kapolres, ini semacam ultimatum keras bagi para pelaku yang mencoba membuat keributan atau tawuran,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat merilis kasus tawuran Mampang di Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengakui, hal ini tak terlepas dari banyaknya kasus tawuran di wilayah hukumnya yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun dan memberi ampun terhadap para pelaku yang terlibat tawuran.

Karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan menoleransi para pelaku terutama mereka yang menggunakan senjata tajam.

“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas. Baik itu senjata api, senjata tajam. Tentunya kami tidak akan mentoleransi bagi warga yang menyalahgunakan,” kata Agus.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran antarkelompok remaja di Mampang Prapatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja berinisial EBK (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. EBK tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap 11 pelaku tawuran di Mampang

Baca juga: Jelang HUT RI, warga Johar Baru tawuran sebabkan satu korban tewas

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polres Jaksel beri ultimatum warga Mampang untuk tidak tawuran

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan memberi ultimatum kepada warga Mampang untuk tidak nekat melakukan aksi tawuran karena akan ada tindakan tegas dari aparat sesuai hukum yang berlaku. 

“Ada pesan yang perlu disampaikan dari Kapolres, ini semacam ultimatum keras bagi para pelaku yang mencoba membuat keributan atau tawuran,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat merilis kasus tawuran Mampang di Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengakui, hal ini tak terlepas dari banyaknya kasus tawuran di wilayah hukumnya yang bahkan menimbulkan korban jiwa.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun dan memberi ampun terhadap para pelaku yang terlibat tawuran.

Karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan menoleransi para pelaku terutama mereka yang menggunakan senjata tajam.

“Kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas. Baik itu senjata api, senjata tajam. Tentunya kami tidak akan mentoleransi bagi warga yang menyalahgunakan,” kata Agus.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran antarkelompok remaja di Mampang Prapatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja berinisial EBK (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. EBK tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap 11 pelaku tawuran di Mampang

Baca juga: Jelang HUT RI, warga Johar Baru tawuran sebabkan satu korban tewas

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah