Tersangka investasi bodong Lucky Star diringkus polisi

Tersangka mengambil gambar dari Google

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

“Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” kata Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

“Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Ady Wibowo.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca juga: Polres Lumajang geledah Kantor Q-Net di Jakarta terkait kasus penipuan

“Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Ady Wibowo.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Tersangka investasi bodong Lucky Star diringkus polisi

Tersangka mengambil gambar dari Google

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

“Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” kata Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

“Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Ady Wibowo.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca juga: Polres Lumajang geledah Kantor Q-Net di Jakarta terkait kasus penipuan

“Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Ady Wibowo.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Tersangka investasi bodong Lucky Star diringkus polisi

Tersangka mengambil gambar dari Google

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

“Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” kata Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Baca juga: Ini tips Polda Metro Jaya hindari jebakan investasi bodong

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

“Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Ady Wibowo.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca juga: Polres Lumajang geledah Kantor Q-Net di Jakarta terkait kasus penipuan

“Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Ady Wibowo.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah