back to top
Peristiwa menjadi pengajaran
Peristiwa menjadi pengajaran
More
    Peristiwa menjadi pengajaran
    📂

    👳‍♀️ Pak Din @ pakdin.my

    Rizieq Shihab akan ajukan banding vonis Petamburan dan Megamendung

    [social-share align="left" style="icon" template="11" counters="1" buttons="facebook,facebook_like,twitter,print,mail,whatsapp,telegram"]

    Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu

    Jakarta (ANTARA) – Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

    Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).

    Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab

    “Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

    Baca juga: Sahroni apresiasi putusan terkait Rizieq Shihab

    “HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

    Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

    Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI 3 Juni

    Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

    Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Pewarta: Yogi Rachman
    Editor: Ganet Dirgantara
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    [social-share align="left" style="icon" template="11" counters="1" buttons="facebook,facebook_like,twitter,print,mail,whatsapp,telegram"]

    📂

    👳‍♀️ Pak Din @ pakdin.my

    Rizieq Shihab akan ajukan banding vonis Petamburan dan Megamendung

    [social-share align="left" style="icon" template="11" counters="1" buttons="facebook,facebook_like,twitter,print,mail,whatsapp,telegram"]

    Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu

    Jakarta (ANTARA) – Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

    Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5).

    Baca juga: Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab

    “Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

    Baca juga: Sahroni apresiasi putusan terkait Rizieq Shihab

    “HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar.

    Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

    Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI 3 Juni

    Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

    Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Pewarta: Yogi Rachman
    Editor: Ganet Dirgantara
    COPYRIGHT © ANTARA 2021

    Bookmarked post

    [social-share align="left" style="icon" template="11" counters="1" buttons="facebook,facebook_like,twitter,print,mail,whatsapp,telegram"]

    ⫻ Berkaitan

    📠 Terkini

    🔥 Popular

    Tolong lah subscribe - klik butang dibawah