Kurungan enam tahun hingga seumur hidup ancam pengedar sabu-sabu

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram

Jakarta (ANTARA) – Hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup mengancam tersangka pengedar narkotik jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram berinisial AF alias Atah karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan berdasarkan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka AF dari wilayah Tangerang, Banten.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayah di Tangerang,” ujar Guruh menjawab pertanyaan awak media di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat.

Berawal pada saat Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi sabu-sabu terjadi di wilayah Pademangan tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapat informasi berupa ciri-ciri tersangka serta rencana lokasi transaksi yang disebut berpindah ke wilayah Jakarta Barat.

Tim Opsnal kemudian menangkap tersangka AF di Jalan Kali Besar Barat pada 23 Maret 2021.

“AF ditangkap karena saat digeledah membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu,” kata Guruh.

Setelah itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam hingga berhasil menemukan lokasi penyembunyian dua bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu lainnya di kamar kosan tersangka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka mengakui sudah tiga kali bertransaksi sabu-sabu selama enam bulan dengan keseluruhan sabu yang dijual memiliki berat 15 ons.

Dari serangkaian transaksi tersebut, tersangka AF mendapatkan upah sebanyak tiga gram sabu-sabu lagi dari orang yang dicurigai merupakan tersangka bandar besar yang kini sedang diselidiki polisi di wilayah Tangerang, Banten.

Kepada polisi, tersangka AF mengaku menerima perintah terakhirnya dari orang tersebut pada 25 Maret 2021 sekitar jam 11.00 WIB.

Seluruh komunikasi orang tersebut kepada AF dilakukan dengan nomor privat (private number) agar sulit terlacak.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan di sana, melakukan pengejaran lagi. Namun, tersangka mengaku dari sejumlah barang tersebut mendapat keuntungan atau diberikan upah 15 gram. Pemberi barang tidak disebutkan (tersangka), tapi diberikan dalam bentuk barang untuk diedarkan lagi,” kata Guruh.

Baca juga: Polri menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu-sabu asal Malaysia

Baca juga: Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat

Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Kurungan enam tahun hingga seumur hidup ancam pengedar sabu-sabu

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram

Jakarta (ANTARA) – Hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup mengancam tersangka pengedar narkotik jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram berinisial AF alias Atah karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan berdasarkan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka AF dari wilayah Tangerang, Banten.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayah di Tangerang,” ujar Guruh menjawab pertanyaan awak media di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat.

Berawal pada saat Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi sabu-sabu terjadi di wilayah Pademangan tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapat informasi berupa ciri-ciri tersangka serta rencana lokasi transaksi yang disebut berpindah ke wilayah Jakarta Barat.

Tim Opsnal kemudian menangkap tersangka AF di Jalan Kali Besar Barat pada 23 Maret 2021.

“AF ditangkap karena saat digeledah membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu,” kata Guruh.

Setelah itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam hingga berhasil menemukan lokasi penyembunyian dua bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu lainnya di kamar kosan tersangka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka mengakui sudah tiga kali bertransaksi sabu-sabu selama enam bulan dengan keseluruhan sabu yang dijual memiliki berat 15 ons.

Dari serangkaian transaksi tersebut, tersangka AF mendapatkan upah sebanyak tiga gram sabu-sabu lagi dari orang yang dicurigai merupakan tersangka bandar besar yang kini sedang diselidiki polisi di wilayah Tangerang, Banten.

Kepada polisi, tersangka AF mengaku menerima perintah terakhirnya dari orang tersebut pada 25 Maret 2021 sekitar jam 11.00 WIB.

Seluruh komunikasi orang tersebut kepada AF dilakukan dengan nomor privat (private number) agar sulit terlacak.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan di sana, melakukan pengejaran lagi. Namun, tersangka mengaku dari sejumlah barang tersebut mendapat keuntungan atau diberikan upah 15 gram. Pemberi barang tidak disebutkan (tersangka), tapi diberikan dalam bentuk barang untuk diedarkan lagi,” kata Guruh.

Baca juga: Polri menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu-sabu asal Malaysia

Baca juga: Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat

Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Kurungan enam tahun hingga seumur hidup ancam pengedar sabu-sabu

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram

Jakarta (ANTARA) – Hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup mengancam tersangka pengedar narkotik jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram berinisial AF alias Atah karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan berdasarkan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka AF dari wilayah Tangerang, Banten.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayah di Tangerang,” ujar Guruh menjawab pertanyaan awak media di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat.

Berawal pada saat Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi sabu-sabu terjadi di wilayah Pademangan tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapat informasi berupa ciri-ciri tersangka serta rencana lokasi transaksi yang disebut berpindah ke wilayah Jakarta Barat.

Tim Opsnal kemudian menangkap tersangka AF di Jalan Kali Besar Barat pada 23 Maret 2021.

“AF ditangkap karena saat digeledah membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu,” kata Guruh.

Setelah itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam hingga berhasil menemukan lokasi penyembunyian dua bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu lainnya di kamar kosan tersangka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka mengakui sudah tiga kali bertransaksi sabu-sabu selama enam bulan dengan keseluruhan sabu yang dijual memiliki berat 15 ons.

Dari serangkaian transaksi tersebut, tersangka AF mendapatkan upah sebanyak tiga gram sabu-sabu lagi dari orang yang dicurigai merupakan tersangka bandar besar yang kini sedang diselidiki polisi di wilayah Tangerang, Banten.

Kepada polisi, tersangka AF mengaku menerima perintah terakhirnya dari orang tersebut pada 25 Maret 2021 sekitar jam 11.00 WIB.

Seluruh komunikasi orang tersebut kepada AF dilakukan dengan nomor privat (private number) agar sulit terlacak.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan di sana, melakukan pengejaran lagi. Namun, tersangka mengaku dari sejumlah barang tersebut mendapat keuntungan atau diberikan upah 15 gram. Pemberi barang tidak disebutkan (tersangka), tapi diberikan dalam bentuk barang untuk diedarkan lagi,” kata Guruh.

Baca juga: Polri menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu-sabu asal Malaysia

Baca juga: Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat

Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah