Polda Metro temukan kafe dan spa langgar PPKM Darurat

Jakarta (ANTARA) – Petugas Polda Metro Jaya menemukan sejumlah kafe dan spa yang beroperasi melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

“Ada lima kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli 2021) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan lokasi pertama yang didatangi petugas yakni Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam razia tersebut polisi menangkap 81 orang yang 60 pengunjung di antaranya adalah warga negara asing.

Saat dilakukan tes usap PCR, ketahui ada tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir positif COVID-19.

Polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut namun belum merinci jumlahnya.

Lokasi kedua yang digerebek petugas, yakni Twenty Nine Tropical Cafe and Bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

“Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya,” ujar Yusri.

Lokasi ketiga adalah K One Spa di Kalimalang, dalam operasi tersebut polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan enam orang lainnya.

Sedangkan lokasi keempat adalah Mars Hotel Karaoke and Spa di Pondok Indah di Jakarta Selatan, dalam operasi ini polisi menangkap satu orang penanggung jawab hotel dan sembilan orang lainnya.

Sedangkan lokasi kelima adalah Take Coffe yang berada di wilayah Tangerang Kota dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun aturan yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Yusri pun sekali lagi menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini adalah demi menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

Dia pun berharap masyarakat khususnya di Jakarta, menyadari bahwa segala daya upaya petugas baik TNI-Polri maupun pemerintah daerah tidak akan bisa mengatasi pandemi COVID-19 tanpa disiplin protokol kesehatan dari masyarakat.

“Tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini sepi, tidak. Tetapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dan masyarakat mau sadar,” Yusri menegaskan.

 

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polda Metro temukan kafe dan spa langgar PPKM Darurat

Jakarta (ANTARA) – Petugas Polda Metro Jaya menemukan sejumlah kafe dan spa yang beroperasi melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

“Ada lima kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli 2021) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan lokasi pertama yang didatangi petugas yakni Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam razia tersebut polisi menangkap 81 orang yang 60 pengunjung di antaranya adalah warga negara asing.

Saat dilakukan tes usap PCR, ketahui ada tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir positif COVID-19.

Polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut namun belum merinci jumlahnya.

Lokasi kedua yang digerebek petugas, yakni Twenty Nine Tropical Cafe and Bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

“Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya,” ujar Yusri.

Lokasi ketiga adalah K One Spa di Kalimalang, dalam operasi tersebut polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan enam orang lainnya.

Sedangkan lokasi keempat adalah Mars Hotel Karaoke and Spa di Pondok Indah di Jakarta Selatan, dalam operasi ini polisi menangkap satu orang penanggung jawab hotel dan sembilan orang lainnya.

Sedangkan lokasi kelima adalah Take Coffe yang berada di wilayah Tangerang Kota dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun aturan yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Yusri pun sekali lagi menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini adalah demi menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

Dia pun berharap masyarakat khususnya di Jakarta, menyadari bahwa segala daya upaya petugas baik TNI-Polri maupun pemerintah daerah tidak akan bisa mengatasi pandemi COVID-19 tanpa disiplin protokol kesehatan dari masyarakat.

“Tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini sepi, tidak. Tetapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dan masyarakat mau sadar,” Yusri menegaskan.

 

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polda Metro temukan kafe dan spa langgar PPKM Darurat

Jakarta (ANTARA) – Petugas Polda Metro Jaya menemukan sejumlah kafe dan spa yang beroperasi melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku pada 3-20 Juli 2021.

“Ada lima kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli 2021) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan lokasi pertama yang didatangi petugas yakni Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam razia tersebut polisi menangkap 81 orang yang 60 pengunjung di antaranya adalah warga negara asing.

Saat dilakukan tes usap PCR, ketahui ada tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir positif COVID-19.

Polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut namun belum merinci jumlahnya.

Lokasi kedua yang digerebek petugas, yakni Twenty Nine Tropical Cafe and Bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

“Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya,” ujar Yusri.

Lokasi ketiga adalah K One Spa di Kalimalang, dalam operasi tersebut polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan enam orang lainnya.

Sedangkan lokasi keempat adalah Mars Hotel Karaoke and Spa di Pondok Indah di Jakarta Selatan, dalam operasi ini polisi menangkap satu orang penanggung jawab hotel dan sembilan orang lainnya.

Sedangkan lokasi kelima adalah Take Coffe yang berada di wilayah Tangerang Kota dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun aturan yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Yusri pun sekali lagi menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini adalah demi menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

Dia pun berharap masyarakat khususnya di Jakarta, menyadari bahwa segala daya upaya petugas baik TNI-Polri maupun pemerintah daerah tidak akan bisa mengatasi pandemi COVID-19 tanpa disiplin protokol kesehatan dari masyarakat.

“Tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini sepi, tidak. Tetapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dan masyarakat mau sadar,” Yusri menegaskan.

 

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah