Anji jalani rehab selama tiga bulan di RSKO

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.

“EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat.

Rolando mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Meski menjalani rehabilitasi, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu “Bidadari Tak Sayap” itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Anji jalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen

Baca juga: Anji sampaikan permintaan maaf usai terjerat kasus narkoba

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Anji jalani rehab selama tiga bulan di RSKO

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.

“EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat.

Rolando mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Meski menjalani rehabilitasi, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu “Bidadari Tak Sayap” itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Anji jalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen

Baca juga: Anji sampaikan permintaan maaf usai terjerat kasus narkoba

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Anji jalani rehab selama tiga bulan di RSKO

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.

“EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat.

Rolando mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Meski menjalani rehabilitasi, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu “Bidadari Tak Sayap” itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Anji jalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen

Baca juga: Anji sampaikan permintaan maaf usai terjerat kasus narkoba

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah