Dirut RS UMMI dituntut dua tahun penjara kasus tes usap Rizieq

Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun,” kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum.

Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.

Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.

Selain itu, Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.

Baca juga: Polisi amankan lima orang simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus RS UMMI

Baca juga: Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus RS Ummi Bogor

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Dirut RS UMMI dituntut dua tahun penjara kasus tes usap Rizieq

Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun,” kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum.

Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.

Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.

Selain itu, Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.

Baca juga: Polisi amankan lima orang simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus RS UMMI

Baca juga: Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus RS Ummi Bogor

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Dirut RS UMMI dituntut dua tahun penjara kasus tes usap Rizieq

Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun,” kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum.

Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.

Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.

Selain itu, Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.

Baca juga: Polisi amankan lima orang simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus RS UMMI

Baca juga: Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara kasus RS Ummi Bogor

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah