Polisi sita 185 kilogram tembakau sintetis

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan seberat 185 kilogram dari tiga lokasi, yakni di Bogor, Pandeglang dan Bandung.

“Ini jaringan yang sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan kartel narkotika yang diduga dikendalikan oleh anak-anak muda dengan transaksi melalui media sosial.

Polisi sudah mengantongi identitas aktor utama peredaran narkotika tembakau sintetis itu yang berinisial G dan masih dalam pengejaran.

“Dia (G) yang kendalikan semuanya. Ini sama dengan kartel halus anak-anak muda semua pelakunya. Dia mengendalikan tapi tidak bertemu dengan kaki tangan yang lain, hanya satu dua saja dan dikendalikan lewat media sosial dan grup di medsos,” katanya.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu sudah dikemas rapi layaknya kemasan camilan atau kue kering dengan kode R.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Baca juga: Polres Jaksel tangkap produsen tembakau sintetis

Berdasarkan keterangan pelaku, satu hari mereka memproduksi 20 kilogram tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya atau tembakau sintetis dan telah produksi selama sekitar satu tahun.

Ia memperkirakan nilai dari temuan 185 kilogram barang bukti tersebut setara dengan Rp14-15 miliar.

Polisi masih memburu lima orang termasuk dua di antaranya berinisial G dan P yang merupakan aktor utama dan pengendali produksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Sembilan pelaku tersebut yakni berinisial MR, AF dan J sebagai penjual, AH sebagai kurir dan R, RP, RA, TA dan M sebagai penjual dan produksi tembakau sintetis.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polisi sita 185 kilogram tembakau sintetis

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan seberat 185 kilogram dari tiga lokasi, yakni di Bogor, Pandeglang dan Bandung.

“Ini jaringan yang sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan kartel narkotika yang diduga dikendalikan oleh anak-anak muda dengan transaksi melalui media sosial.

Polisi sudah mengantongi identitas aktor utama peredaran narkotika tembakau sintetis itu yang berinisial G dan masih dalam pengejaran.

“Dia (G) yang kendalikan semuanya. Ini sama dengan kartel halus anak-anak muda semua pelakunya. Dia mengendalikan tapi tidak bertemu dengan kaki tangan yang lain, hanya satu dua saja dan dikendalikan lewat media sosial dan grup di medsos,” katanya.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu sudah dikemas rapi layaknya kemasan camilan atau kue kering dengan kode R.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Baca juga: Polres Jaksel tangkap produsen tembakau sintetis

Berdasarkan keterangan pelaku, satu hari mereka memproduksi 20 kilogram tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya atau tembakau sintetis dan telah produksi selama sekitar satu tahun.

Ia memperkirakan nilai dari temuan 185 kilogram barang bukti tersebut setara dengan Rp14-15 miliar.

Polisi masih memburu lima orang termasuk dua di antaranya berinisial G dan P yang merupakan aktor utama dan pengendali produksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Sembilan pelaku tersebut yakni berinisial MR, AF dan J sebagai penjual, AH sebagai kurir dan R, RP, RA, TA dan M sebagai penjual dan produksi tembakau sintetis.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

# Tag

Berkaitan

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Penggodam Ceroboh Bursa Malaysia: Bina Puri Holdings, Pos Malaysia terjejas teruk

PAS uses UMDAP to attack UMNO

Kumpulan Pemisah serang kereta polis di Songkhla, seorang maut

Popular

[Video] Apa motif Mahathir & Guan Eng buat pinjaman Bon Samurai sedangkan ekonomi negara disahkan kukuh?

Kos pengeluaran arang batu turun, tarif elektrik dijangka lebih rendah

PROTON terus catat jualan memberangsangkan

Covid-19: Masa sesuai kaji semula dasar pelaburan negara

China akan beli 1.7 juta tan minyak sawit Malaysia sehingga 2023

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Analisis PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi lebih cenderung memilih calon yang menjuarai isu tempatan

PRK DUN Ayer Kuning: Pengundi muda kembali sokong BN

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 

Polisi sita 185 kilogram tembakau sintetis

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan seberat 185 kilogram dari tiga lokasi, yakni di Bogor, Pandeglang dan Bandung.

“Ini jaringan yang sama,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan kartel narkotika yang diduga dikendalikan oleh anak-anak muda dengan transaksi melalui media sosial.

Polisi sudah mengantongi identitas aktor utama peredaran narkotika tembakau sintetis itu yang berinisial G dan masih dalam pengejaran.

“Dia (G) yang kendalikan semuanya. Ini sama dengan kartel halus anak-anak muda semua pelakunya. Dia mengendalikan tapi tidak bertemu dengan kaki tangan yang lain, hanya satu dua saja dan dikendalikan lewat media sosial dan grup di medsos,” katanya.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu sudah dikemas rapi layaknya kemasan camilan atau kue kering dengan kode R.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Baca juga: Polres Jaksel tangkap produsen tembakau sintetis

Berdasarkan keterangan pelaku, satu hari mereka memproduksi 20 kilogram tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya atau tembakau sintetis dan telah produksi selama sekitar satu tahun.

Ia memperkirakan nilai dari temuan 185 kilogram barang bukti tersebut setara dengan Rp14-15 miliar.

Polisi masih memburu lima orang termasuk dua di antaranya berinisial G dan P yang merupakan aktor utama dan pengendali produksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Sembilan pelaku tersebut yakni berinisial MR, AF dan J sebagai penjual, AH sebagai kurir dan R, RP, RA, TA dan M sebagai penjual dan produksi tembakau sintetis.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Terkini

PPRS: Usaha Kerajaan Bantu Rakyat Keluar Dari Kemiskinan – Mohd Razlan

Pilihan raya Australia: Anthony Albanese fokus pada Isu Kos Sara Hidup dan Kesejahteraan RakyatDraft

Kemenangan Besar PAP, Menguntungkan Kerjasama Ekonomi Malaysia-Singapura

Laluan baharu ICQS Bukit Kayu Hitam-CIQ Sadao siap lebih awal

Mahathir menyesali permusuhan dan perseteruan politik dengan Anwar – sama je dua orang ni, dendam tak sudah

UEM Edgenta meterai kontrak sediakan perkhidmatan sokongan hospital bernilai S$220 juta

Tolong lah subscribe - klik butang dibawah

 
Tolong lah subscribe - klik butang dibawah